Menghindari Minuman Keras, Berjudi Dan Pertengkaran


1. Pengertian Berjudi
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, judi (kata benda) adalah permainan dengan memakai uang sebagai taruhan, seperti main dadu dan kartu. Judi atau berjudi dalam hukum Islam diberi batasan “halal dan haram” yang berdasarkan pada suatu niat dan tujuan dari permainan tersebut. Disamping itu dalam definisinya judi memakai batasan dalam bentuk “permainan” dan melibatkan harta atau uang sebagai alat pertukaran atau barter ,definisi lain dari perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti berhasil.

2. Pengertian Minuman Keras
Khamr dari segi bahasa artinya penutup akal. Sedangkan menurut istilah, khamr adalah segala jenis minuman atau lainnya sehingga menjadi mabuk dan hilang kesadarannya. Adapun sesuatu yang bisa memabukkan dapat berbentuk minuman, serbuk yang dihisap, cairan yang disuntikkan, dapat juga makanan serta tablet, termasuk juga ganja, mofin, nipan, magadon   dan sebagainya kesemuanya itu dinamakan khamr atau minuman keras.

3. Pengertian Pertengkaran
Pengertian pertengkaran adalah sikap ingin menang dalam berbicara (ngotot) untuk memperoleh hak atau harta orang lain, yang bukan haknya. Sikap ini bisa merupakan reaksi atas orang lain, bisa juga dilakukan dari awal berbicara.
Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya orang yang paling dibenci Allah adalah orang yang bermusuhan dan suka bertengkar” (HR. Al Bukhariy)

Silahkan yg mau Download "Menghindari Minuman Keras, Berjudi Dan Pertengkaran" sudah dalam bentuk Ms. Word & Pdf ( Menghindari Minuman Keras, Berjudi Dan Pertengkaran.docx & Menghindari Minuman Keras, Berjudi Dan Pertengkaran.pdf )  di bawah sini :

Berbagi :

:

1 komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus